For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 September 2023Publication Date:19 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date19 September 2023
Publication Date19 September 2023
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023. APBD semula berjumlah Rp2.517.279.665.000,00 berkurang sejumlah Rp12.432.061.083,00 sehingga menjadi Rp2.504.847.603.917,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)