For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Asmat 4/2021 · Perda Kabupaten Asmat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Asmat
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentAgats

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.556.503.987.853,- yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.556.503.987.853,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.556.503.987.853,- yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 0, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)