Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pemberhentian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyelenggarakan Diklat Teknis Pemberhentian dan Pensiun PNS. Diklat ini ditujukan bagi PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV di bidang pemberhentian dan pensiun. Kurikulum Diklat menekankan pada penguasaan dasar-dasar implementasi, norma, standar, dan prosedur dalam bidang pemberhentian dan pensiun PNS, serta pengembangan sikap dan perilaku positif sebagai pejabat kepegawaian. Materi Diklat mencakup kebijakan manajemen PNS, pengembangan jiwa korps dan kode etik PNS, budaya kerja, pemberhentian PNS, pensiun PNS, kebijakan percepatan pemberantasan korupsi, pelayanan prima kepegawaian, dan pengenalan diri. Metode pembelajaran menggunakan pendekatan andragogi yang interaktif dan fleksibel. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penilaian, serta evaluasi program Diklat.