For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 11/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2003Publication Date:26 Juli 2003
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date26 Juli 2003
Publication Date26 Juli 2003
Place of EnactmentKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik diterbitkan dengan latar belakang untuk menciptakan kehidupan yang damai, aman, dan demokratis di Kabupaten Kapuas, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penyelesaian masalah pengungsi akibat konflik etnis. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur proses pengembalian pengungsi secara arif dan bijaksana agar tercipta kerukunan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini mengatur tahapan pengembalian pengungsi, dimulai dari pendataan, pencocokan data, hingga pendaftaran. Tahapan pengembalian diprioritaskan bagi Pegawai Negeri, anggota legislatif, pemuka agama, dan mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan penduduk asli, serta mereka yang telah lama tinggal dan membaur di daerah tersebut. Persyaratan pengembalian meliputi kepemilikan KTP daerah, surat nikah (bagi yang sudah menikah dengan penduduk asli), surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah, surat keterangan dari instansi terkait (bagi PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD), surat keterangan berkelakuan baik dari Polri, serta pernyataan tidak menuntut ganti rugi atas harta benda yang hilang atau rusak.

Peraturan ini juga mengatur proses pendataan harta benda tidak bergerak yang ditinggalkan oleh pengungsi, serta menjamin hak pemilik atas harta benda tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pengembalian, yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan, dan masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan rasa aman, dibentuk Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas Etnik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau Hukum Adat setempat yang berlaku.