For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1954 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Majelis Pertimbangan Pajak

Also known as: Keppres 188/1954 · Keppres No. 188 Tahun 1954 · Keppres Nomor 188 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:29 September 1954
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Ketua Majelis Pertimbangan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 September 1954
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 35 tahun 1951, No. 188 tahun 1951, No. 129 tahun 1952, dan No. 86 tahun 1954.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan perubahan kepemimpinan dalam Madjelis Pertimbangan Padjak di Djakarta. Latar belakang keputusan ini adalah permohonan pengunduran diri dari Mr. M.H. Tirtaamidjaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Madjelis Pertimbangan Padjak. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Mr. M.H. Tirtaamidjaja dengan hormat dan mengangkat Mr. Soerjotjokro sebagai penggantinya, efektif mulai 1 Juni 1954. Selain itu, keputusan ini menginstruksikan Wali-Kota Djakarta-Raya untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar Mr. Soerjotjokro dapat memulai tugasnya dengan lancar. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.

(-)

(-)