Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
- Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kemudahan akses arsip.
- Pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan LKD.
- Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui penempatan arsiparis dan tenaga pengelola arsip yang kompeten.
- Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar.
- Pelindungan dan penyelamatan arsip milik daerah, termasuk arsip yang berkaitan dengan sejarah, pemerintahan, dan perbatasan.
- Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
- Kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dialokasikan dalam APBD.
- Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
- Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
- Autentikasi arsip untuk menjamin keabsahan arsip.
- Layanan kearsipan yang meliputi konsultasi, penelitian, pembenahan arsip, dan publikasi arsip.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan arsip serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.