For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 11/2021 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
  2. Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kemudahan akses arsip.
  3. Pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan LKD.
  4. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui penempatan arsiparis dan tenaga pengelola arsip yang kompeten.
  5. Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar.
  6. Pelindungan dan penyelamatan arsip milik daerah, termasuk arsip yang berkaitan dengan sejarah, pemerintahan, dan perbatasan.
  7. Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
  8. Kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kearsipan.
  9. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dialokasikan dalam APBD.
  10. Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  11. Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  12. Autentikasi arsip untuk menjamin keabsahan arsip.
  13. Layanan kearsipan yang meliputi konsultasi, penelitian, pembenahan arsip, dan publikasi arsip.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan arsip serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (5) dikenai sanksi administratif. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati. 3. Pelaksanaan ketentuan sanksi administrasi diluar OPD dan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.