For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 2/2016 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 April 2016Publication Date:5 April 2016
Standar & Pedoman TeknisMeteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date11 April 2016
Publication Date05 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal-pasal baru (Pasal 12A, 14A, 31A, dan 57A) yang mengatur pengecualian kalibrasi berkala untuk peralatan pengamatan konvensional tertentu, pengaturan organisasi laboratorium dengan Peraturan Kepala Badan, jangka waktu pelaksanaan permohonan kalibrasi peralatan pengamatan, dan pendelegasian pengendalian dan pengawasan kepada Deputi. Selain itu, Pasal 58 diubah untuk memperjelas lingkup inspeksi yang mencakup kondisi laboratorium, sertifikat kalibrasi, pelaksanaan kalibrasi, dan peralatan standar. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan kalibrasi peralatan pengamatan di lingkungan BMKG.

(-)

(-)