on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penyediaan Dan Pelayanan Pelumas Serta Penanganan Pelumas Bekas
Also known as: Keppres 18/1988 · Keppres No. 18 Tahun 1988 · Keppres Nomor 18 Tahun 1988
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas serta Penanganan Pelumas Bekas.
Apakah ini Peraturan Baru? Keppres No.18/1988 merupakan peraturan baru dalam arti substantif pada saat ditetapkan (1988) karena mengatur kembali penyediaan, pelayanan, pengolahan kembali dan penanganan pelumas bekas yang merupakan penyempurnaan terhadap pengaturan sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara tegas Keputusan Presiden ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang Penyediaan Pelumas dan Penanganan Pelumas Bekas (dinyatakan dalam bagian 'Memutuskan'). Dengan kata lain, Keppres 18/1988 menggantikan Keppres 66/1983 sebagai dasar regulasi pokok.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Keppres 18/1988 tidak mencantumkan amendemen langsung terhadap peraturan lain; ia mencabut Keppres 66/1983 dan menetapkan ketentuan baru. Namun, Pasal 5 menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan yang bersangkutan berdasarkan Keppres 66/1983 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keppres ini atau peraturan pelaksanaannya—dengan demikian ada unsur penerusan (continuity) terhadap beberapa ketentuan pelaksanaan yang tidak bertentangan.
Dasar Hukum Terkait: Keppres ini memuat konsideran yang merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan undang‑undang terkait pertambangan minyak dan gas bumi (Undang‑Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 dan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1974) sebagai dasar pertimbangan.
Status Berlaku: Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan (tercantum pada Pasal 6). Tanggal penetapan adalah 22 Juni 1988. Ketentuan pelaksanaan dan ketentuan terdahulu sebagaimana disebut pada Pasal 5 tetap berlaku sejauh tidak bertentangan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Menjamin kelancaran penyediaan dan pelayanan pelumas untuk keperluan dalam negeri (konsideran a dan Pasal 1 ayat (1)).
Mengakui nilai ekonomis pelumas bekas untuk dapat diolah kembali menjadi bahan baku pelumas (konsideran b) dan mendorong pemanfaatan kembali tersebut melalui pemberian izin (Pasal 1 ayat (2)).
Melindungi kepentingan masyarakat pemakai pelumas melalui pembinaan dan pengawasan terpadu terhadap pengolahan kembali dan pemanfaatan pelumas bekas (konsideran c dan Pasal 4).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
PERTAMINA berkewajiban menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas untuk dalam negeri (Pasal 1 ayat (1)).
Hak PERTAMINA: apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi, PERTAMINA berhak mengimpor kekurangan setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan (Pasal 1 ayat (3)).
Hak dan kewajiban pihak swasta/koperasi: dapat memperoleh izin dari Menteri Pertambangan dan Energi untuk mengolah kembali pelumas bekas dan bahan lainnya (Pasal 1 ayat (2)), dengan tunduk pada syarat dan tata cara yang ditetapkan (Pasal 2).
Kewajiban perusahaan penghasil pelumas bekas: memusnahkan pelumas bekas yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan (Pasal 3 ayat (1)).
Kewajiban kementerian: Menteri Pertambangan dan Energi menetapkan syarat dan tata cara penyediaan, pengolahan kembali dan pengawasan (Pasal 2) serta melakukan pembinaan dan pengawasan teknis (Pasal 4); Menteri Dalam Negeri mengatur tata cara pemusnahan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri lingkungan hidup (Pasal 3 ayat (2)).
Prinsip‑prinsip Utama:
Kontrol negara atas penyediaan komoditas strategis melalui peran PERTAMINA.
Pengelolaan sumber daya secara efisien dengan memanfaatkan kembali pelumas bekas apabila layak diolah.
Pembinaan dan pengawasan terpadu untuk melindungi konsumen dan lingkungan (kolaborasi antara kementerian teknis, dalam negeri, perdagangan dan lingkungan hidup).
Regulasi berbasis izin untuk kegiatan pengolahan kembali—memberi dasar bagi kegiatan swasta/koperasi namun dalam kerangka persyaratan yang diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan syarat dan tata cara operasionalisasi penyediaan, pelayanan pelumas, pengolahan kembali, dan pengawasan didelegasikan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2).
Perizinan untuk pengolahan kembali pelumas bekas diatur melalui keputusan/ketentuan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2).
Pemusnahan pelumas bekas yang tidak dapat diolah diatur tata cara dan pengawasannya oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri lingkungan hidup (Pasal 3 ayat (2)).
Pembinaan dan pengawasan teknis dilaksanakan oleh Menteri Pertambangan dan Energi terhadap PERTAMINA, swasta, dan/atau koperasi (Pasal 4).
Apabila diperlukan impor, PERTAMINA harus memperoleh persetujuan Menteri Perdagangan untuk melakukan impor kekurangan (Pasal 1 ayat (3)).
Rincian operasional, sanksi administratif apabila akan ada, dan mekanisme pelaksanaan diperkirakan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh kementerian terkait (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan penjelasan Pasal 5 tentang keberlakuan ketentuan pelaksanaan sebelumnya).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Juni 1988 (Pasal 6).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Pasal 5 menyatakan bahwa pada saat berlakunya Keppres ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penyediaan, peredaran, pengawasan pelumas dan penanganan pelumas bekas sebagai pelaksanaan Keppres Nomor 66 Tahun 1983 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keppres ini atau peraturan‑peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, ketentuan pelaksanaan yang telah ada tetap diberlakukan selama tidak bertentangan.
Meski Keppres 18/1988 mencabut Keppres 66/1983 secara formal, Pasal 5 memberi efek continuity terhadap ketentuan pelaksana yang masih relevan—ini berfungsi sebagai mekanisme peralihan untuk entitas yang sudah ada agar tidak terjadi kekosongan regulasi mendadak.
Batas Waktu Penyesuaian:
Keppres ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat khusus bagi pihak‑pihak yang diatur untuk melakukan perubahan praktik. Penyesuaian teknis dan administratif diharapkan mengikuti ketentuan pelaksana yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan/atau kementerian terkait.
Grandfathering Clauses (Pengaturan Warisan):
Ketentuan Pasal 5 berfungsi sebagai klausa 'grandfathering' terbatas: ketentuan pelaksanaan yang berlaku di bawah Keppres 66/1983 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Keppres 18/1988 atau peraturan pelaksana baru. Tidak ada klausa grandfathering eksplisit lainnya atau jangka waktu spesifik yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi