For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/496/SJ Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/496/SJ Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

Also known as: SE Mendagri 300.2.8/496/SJ · SE Mendagri No. 300.2.8/496/SJ

Status:
Active
Publication Date:26 Januari 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Mendagri
Effective Date-
Publication Date26 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Dasar hukum yang dirujuk adalah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 12. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjamin pemanfaatan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat agar tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, mengingat sifat anggaran yang bersifat darurat, bernilai besar, dan berisiko penyimpangan korupsi. Untuk itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam hal penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban, anggaran harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan berbasis data kerusakan dan prioritas layanan dasar, serta penyesuaian anggaran dilakukan sesuai kebutuhan melalui perubahan peraturan kepala daerah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pergeseran anggaran dan penggunaan belanja tidak terduga. Pelaksanaan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan SIPD. Dalam pengadaan barang/jasa, harus didasarkan pada analisis kebutuhan, memperhatikan prinsip pengadaan yang berlaku, serta dilarang melakukan mark up, pengkondisian penyedia, pembayaran tidak sesuai progres, merekayasa dokumen, dan hal lain yang dilarang. Setiap pelaksanaan pengadaan harus didokumentasikan. APIP diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko untuk pencegahan korupsi serta mengambil langkah koordinasi dan pencegahan jika ada indikasi korupsi, serta melaporkannya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Laporan pelaksanaan Surat Edaran ini disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

(-)

(-)