For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Turki R. Soegiarto S.H. Ke Jakarta

Also known as: Keppres 10/1967 · Keppres No. 10 Tahun 1967 · Keppres Nomor 10 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:6 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Turki R. Soegiarto S.H. Ke Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Februari 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan tujuan untuk memindahkan seorang pegawai diplomatik demi kepentingan negara. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 dan Surat Persetujuan Komisi No. 45 Tahun 1964. Dalam keputusan ini, R. Scieqiarto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Turki, dipindahkan ke Jakarta. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan yang bersangkutan dari tempat tugasnya hingga pengangkatan atau penempatan selanjutnya oleh Pemerintah. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)