For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 1/2015 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2015Publication Date:9 Maret 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date09 Maret 2015
Publication Date09 Maret 2015
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sragen dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban, keindahan lingkungan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame. Latar belakangnya adalah perlunya penataan reklame untuk mendukung keindahan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah, serta meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan, dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika dan keselamatan. Penataan reklame diatur berdasarkan tempat (sarana/prasarana wilayah dan di luar sarana/prasarana wilayah), jenis (papan, baliho, kain, dll.), sifat (permanen/non-permanen), ukuran, konstruksi, dan kawasan (bebas, khusus, selektif, umum). Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penempatan reklame yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Penyelenggara reklame wajib memenuhi persyaratan keindahan, kepribadian dan budaya bangsa, serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, dan rencana tata ruang. Mereka juga wajib memasang himbauan layanan publik, plat/label, memelihara reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, mengasuransikan kerugian, dan menanggung risiko atas kehilangan/kerusakan. Ada larangan menempatkan reklame di persil pemerintah, pohon, badan jalan, rambu lalu lintas, lingkungan pendidikan/ibadah/pemerintahan, badan sungai, gapura, pagar, jembatan sungai, dan kawasan makam.

Peraturan ini juga mengatur perizinan reklame, di mana penyelenggara wajib memperoleh izin dari Bupati. Izin terdiri dari izin reklame permanen (berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang) dan non-permanen (jangka waktu bervariasi). Izin dapat dibatalkan jika ada perubahan kebijakan pemerintah atau keinginan penyelenggara. Pengawasan dilakukan oleh SKPD/Tim Pengawas Reklame.

1. Izin reklame yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan yang lama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembongkaran reklame, dan/atau penghentian penyelenggaraan reklame.