For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 6/2012 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2012Publication Date:8 Agustus 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date09 Agustus 2012
Publication Date08 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini memberikan panduan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengadaan, termasuk perencanaan umum pengadaan barang/jasa, tata cara pemilihan penyedia barang, penyedia pekerjaan konstruksi, penyedia jasa konsultansi (baik berbentuk badan usaha maupun perorangan), pengadaan melalui seleksi internasional, tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya, dan tata cara swakelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

(-)

(-)