For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2013Publication Date:15 Januari 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date15 Januari 2013
Publication Date15 Januari 2013
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Kayong Utara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan sektor industri sebagai bagian dari perekonomian daerah, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, mencegah persaingan tidak sehat, dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip. Perusahaan industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.

Bupati berwenang memberikan IUI, Izin Perluasan, dan TDI dengan nilai investasi sampai dengan Rp10.000.000.000,-, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri. Pemegang IUI dan/atau Izin Perluasan wajib menyampaikan informasi industri secara berkala. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

1. Persetujuan prinsip yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. IUI atau Izin Perluasan yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil atau TDI yang telah dimiliki sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 4. IUI bagi penanaman modal asing yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Permohonan persetujuan prinsip IUI, Izin Perluasan atau TDI dan/atau perubahannya yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.