on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Kayong Utara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan sektor industri sebagai bagian dari perekonomian daerah, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, mencegah persaingan tidak sehat, dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip. Perusahaan industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.
Bupati berwenang memberikan IUI, Izin Perluasan, dan TDI dengan nilai investasi sampai dengan Rp10.000.000.000,-, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri. Pemegang IUI dan/atau Izin Perluasan wajib menyampaikan informasi industri secara berkala. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.