For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 17/2016 · Permenkes No. 17 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 April 2016Publication Date:31 Maret 2016
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeManajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date25 April 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan sepanjang mengatur mengenai tata cara pengisian dalam SIMKA dan SILK.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung manajemen kepegawaian berbasis sistem merit, mewujudkan proses kepegawaian yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menyediakan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi. Setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk mengelola urusan kepegawaian berbasis teknologi informasi melalui aplikasi SIMKA dan SILK. Pengelolaan ini dilakukan secara terintegrasi dan dapat dilakukan secara manual jika aplikasi SILK belum tersedia. Pembinaan dan pengelolaan SIMKA dan SILK dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian, dengan dukungan dari administrator dan operator yang ditunjuk.

(-)

1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan SIMKA dan SILK dapat diberikan sanksi administratif kepada Kepala Satuan Kerja dan pengelola SIMKA dan/atau SILK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa hukuman disiplin pegawai.