For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 2/2019 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Publication Date:14 Januari 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date-
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi darat yang handal guna menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi darat, termasuk pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengelolaan jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, pengelolaan bengkel, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi darat, perkeretaapian, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, kerjasama, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai aspek transportasi darat, termasuk penyusunan rencana induk jaringan LLAJ, penetapan penggunaan jalan, pemasangan perlengkapan jalan, penerapan sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, pemberian dispensasi penggunaan jalan, penyediaan fasilitas pejalan kaki dan difabel, serta penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan bengkel, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perparkiran, dan pemindahan kendaraan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki, serta perlakuan khusus bagi difabel di bidang LLAJ. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara perizinan untuk berbagai kegiatan transportasi, seperti penyelenggaraan bengkel, penggunaan fasilitas terminal, dan penyelenggaraan parkir. Peraturan ini juga mengatur mengenai tarif angkutan, umur kendaraan, peremajaan kendaraan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum.

(-)

1. Penyelenggara bengkel umum yang tidak bersertifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara pelayanan umum. 2. Pelanggaran terhadap tata tertib terminal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 3. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan waktu kerja pengemudi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 4. Pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan Andalalin dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan angkutan barang, pool kendaraan, dan agen jasa angkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 6. Penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan perparkiran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin.