For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kota Bogor 9/2024 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:30 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date30 September 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2024. APBD semula berjumlah Rp3.127.361.919.483,00 bertambah sejumlah Rp154.285.753.659,00 sehingga menjadi Rp3.281.647.673.142,00.

Pendapatan Daerah: Semula Rp3.043.216.144.623,00 bertambah Rp140.035.308.060,00 menjadi Rp3.183.251.452.683,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Semula Rp3.117.067.773.487,00 bertambah Rp154.285.753.659,00 menjadi Rp3.271.353.527.146,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp98.396.220.459,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp10.294.145.996,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)