For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1961 tentang Penetapan Perincian Pos-Pos Pengeluaran Routine Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961

Also known as: PP 70/1961 · PP No. 70 Tahun 1961 · PP Nomor 70 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:12 April 1961
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Perincian Pos-Pos Pengeluaran Routine Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date12 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperinci pos-pos pengeluaran rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961, peraturan ini menetapkan rincian lebih lanjut dari pos-pos pengeluaran rutin yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang tersebut. Selain itu, peraturan ini juga melampirkan Daftar II yang berisi rancangan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan biasa. Pergeseran antara jenis-jenis pengeluaran dalam satu pos dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1961.

(-)

(-)