For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Also known as: PP 25/1995 · PP No. 25 Tahun 1995 · PP Nomor 25 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 1995Publication Date:10 Agustus 1995
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUsaha Penunjang Tenaga Listrik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1995
Publication Date10 Agustus 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur Usaha Penunjang Tenaga Listrik guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik yang aman dan berkualitas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat dan memastikan instalasi ketenagalistrikan yang handal.

Ketentuan Substansial: Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi konsultasi, pembangunan dan pemasangan peralatan, pemeliharaan, serta pengembangan teknologi peralatan ketenagalistrikan. Usaha ini dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan dengan izin dari Menteri. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan seperti modal kerja, tenaga kerja, dan peralatan yang memadai. Selain itu, pemegang izin bertanggung jawab atas pelaksanaan usaha dan wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan pelaksanaannya, wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Terhadap permohonan izin yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Izin dapat dicabut jika pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2), tidak lagi memenuhi persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2), atau tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).