Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan komunikasi publik yang terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Kebijakan ini mengatur pembentukan tim komunikasi publik, krisis, dan kedaruratan nuklir/radiologi, serta menetapkan peran dan tanggung jawab masing-masing tim. Kegiatan komunikasi publik meliputi komunikasi internal, eksternal, dan pelayanan informasi, yang dikoordinasikan oleh Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rencana strategis dan program komunikasi publik, serta evaluasi pelaksanaan komunikasi publik secara berkala.