For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang

Also known as: Perda Kota Bandung 13/2002 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2002Publication Date:12 Maret 2002
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date12 Maret 2002
Publication Date12 Maret 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang retribusi izin usaha industri, izin usaha perdagangan, wajib daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang. Latar belakangnya adalah sektor perindustrian dan perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah, sehingga perlu adanya pembinaan dan pengendalian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan anggaran Pemerintah Daerah melalui penetapan retribusi di sektor perindustrian dan perdagangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi mencakup Izin Usaha Industri, SIUP (Perusahaan Kecil, Menengah dan Besar), Wajib Daftar Perusahaan, dan Tanda Daftar Gudang.
  2. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan perizinan tersebut.
  3. Struktur dan besaran retribusi diatur berdasarkan indeks dampak kegiatan industri, nilai konstanta, tarif dasar, indeks lokasi jalan, indeks investasi, dan luas ruang usaha.
  4. Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta wilayah dan tata cara pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembetulan dan pembatalan, serta perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).