Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sigi. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar SKPD dan BUMD dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan juga diatur, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, dan menyampaikan pengaduan. Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Sistem pelayanan terpadu dapat diselenggarakan untuk mempermudah pelayanan, dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian kewenangan, akuntabilitas, dan aksesibilitas.