For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 6/2015 · Perda Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 April 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date-
Publication Date27 April 2015
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sigi. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar SKPD dan BUMD dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan juga diatur, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, dan menyampaikan pengaduan. Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Sistem pelayanan terpadu dapat diselenggarakan untuk mempermudah pelayanan, dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian kewenangan, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, paling lama 2 (dua) tahun, seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana. 3. Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda.