For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Also known as: Permenkominfo 19/2014 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2014Publication Date:7 Juli 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Juli 2014
Publication Date07 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat dalam memahami dan menangani situs internet bermuatan negatif, serta melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi merugikan. Ketentuan substansial mencakup penentuan situs internet bermuatan negatif, peran Pemerintah dan masyarakat, peran Penyelenggara Jasa Akses Internet, serta tata cara pemblokiran dan normalisasi. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam pelaporan dan penanganan situs bermuatan negatif, sementara Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs yang terdaftar dalam TRUST+Positif. Penyedia Layanan Pemblokiran harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan berbadan hukum Indonesia.

(-)

1. Penyelenggara Jasa Akses Internet yang tidak melakukan pemblokiran sesuai ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.