For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga Dan Waiting Makan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 3/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2009Publication Date:12 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga Dan Waiting Makan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date12 Februari 2009
Publication Date12 Februari 2009
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tapin Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga, dan Warung Makan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga, dan Warung Makan dipungut sebagai pembayaran biaya atas pemberian perizinan. Objek retribusi adalah setiap izin yang diterbitkan untuk usaha-usaha tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
  2. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas ruangan, lokasi, jenis usaha, dan fasilitas pendukung.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin (survei lapangan, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan).
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan kapasitas (jumlah kursi atau kapasitas pesanan).
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Tapin.
  7. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat dialihkan atau diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  8. Sanksi Administratif: Denda sebesar 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai tanggal jatuh tempo, penundaan pembayaran, dan proses penagihan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi.
  11. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Bentuk Usaha dan Permodalan: Usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga dapat berbentuk badan usaha atau perorangan, sedangkan warung makan adalah usaha perorangan.
  13. Persyaratan Pengusahaan: Meliputi penyediaan jasa makanan dan minuman, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
  14. Ketentuan Perizinan dan Syarat Permohonan Izin: Setiap usaha wajib memiliki izin dari Bupati dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan yang ditetapkan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, tidak memenuhi ketentuan, atau melanggar peraturan.
  15. Hak dan Kewajiban Pengusaha: Pengusaha berhak melaksanakan usaha dan mendapatkan pembinaan, serta berkewajiban melaporkan penjualan, memberikan pelayanan yang baik, dan memelihara sanitasi.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, semua Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga, dan Warung Makan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan diri dengan persayaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.