For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 12/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 November 2016Publication Date:10 November 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date10 November 2016
Publication Date10 November 2016
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2001 Nomor 14). 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2002 Nomor 38). 3. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2002 Nomor 39).

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan yang terencana dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTK) setiap 5 tahun, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan melaporkan data ketenagakerjaan secara tertulis kepada Dinas. Peraturan ini mengatur informasi lowongan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, penggunaan tenaga kerja asing, dan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah Daerah berperan dalam mempersiapkan tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi dan pemagangan. Hubungan industrial diatur melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan organisasi pengusaha. Peraturan ini juga mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Kesejahteraan pekerja/buruh dijamin melalui ketentuan upah, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial, kesempatan beribadah, dan fasilitas kesejahteraan. Perlindungan diberikan kepada pekerja perempuan, anak, dan disabilitas. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian utama, dengan mewajibkan pembentukan panitia pembina K3 dan penerapan sistem manajemen K3.

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan informasi lowongan kerja (Pasal 6 ayat (2)) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, dan/atau pencabutan izin. 2. Perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja yang telah terisi (Pasal 7 ayat (5)) diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, dan/atau pencabutan izin. 3. Perusahaan yang bekerjasama dengan LPTKS atau BKK yang tidak memenuhi persyaratan (Pasal 9 ayat (2)) diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, dan/atau pencabutan izin. 4. Perusahaan pemberi kerja dan/atau LPTKS yang memiliki surat persetujuan penempatan tanpa rekomendasi (Pasal 11 ayat (3)) diberikan sanksi administratif berupa pengajuan pencabutan persetujuan penempatan. 5. PPTKIS yang tidak memiliki Berita Acara serah terima daerah (Pasal 13 ayat (1)) diberikan sanksi administratif berupa pengajuan pencabutan persetujuan perekrutan. 6. Perusahaan yang tidak membuat peraturan Perusahaan (Pasal 29 ayat (2)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 7. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan pembuatan PKB (Pasal 31 ayat (2)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 8. Perusahaan yang tidak membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (Pasal 34 ayat (2)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 9. Perusahaan yang tidak mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan (Pasal 39 ayat (2)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 10. Perusahaan Penyedia Pekerja/Buruh yang tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (Pasal 41 ayat (2)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan/pembekuan izin. 11. Perusahaan yang tidak membayar upah pekerja/buruh lebih besar dari upah minimum (Pasal 42 ayat (1)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 12. Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan (Pasal 43 ayat (1)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.