For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang APBD Kab OKU TA 2015

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 1/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2015Publication Date:26 Februari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD Kab OKU TA 2015
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date26 Februari 2015
Publication Date26 Februari 2015
Place of EnactmentBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.147.201.396.953,00, belanja daerah sebesar Rp 1.225.717.309.227,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (78.515.912.274,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)