on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032
Also known as: Perda Kabupaten Poso 8/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012-2032 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah untuk 20 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara efektif dan berkelanjutan, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat.
Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berlandaskan Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan semangat Sintuwu Maroso. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat kegiatan wilayah, pemantapan struktur ruang, revitalisasi pusat permukiman, penyediaan sarana dan prasarana, penetapan kawasan lindung, optimalisasi kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis kabupaten, sinergi antara KSN, KSP, dan KSK, pengembangan kawasan strategis untuk kelestarian lingkungan hidup, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial mencakup: