on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Also known as: PP 5/2023 · PP No. 5 Tahun 2023 · PP Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Baru
Pasal 16 peraturan ini berfungsi sebagai ketentuan peralihan, yang mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, PNS dapat diangkat sebagai Penyidik OJK yang merupakan Pegawai Tertentu, dan setelah jangka waktu tersebut, pegawai tetap OJK dapat diangkat sebagai Penyidik OJK.
Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana secara langsung, namun mengatur konsekuensi bagi Penyidik OJK yang melanggar kode etik. Berdasarkan laporan masyarakat, dapat dibentuk tim penegakan kode etik yang bersifat ad hoc untuk menangani dugaan pelanggaran.