For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Also known as: PP 5/2023 · PP No. 5 Tahun 2023 · PP Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2023Publication Date:30 Januari 2023
Hukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 2023
Publication Date30 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Baru

  1. Penambahan Ketentuan Baru
  2. Penetapan bahwa Penyidik OJK dapat terdiri dari tiga unsur, yaitu pejabat penyidik Polri, pejabat PNS tertentu, dan Pegawai Tertentu OJK.
  3. Merinci 15 kewenangan khusus bagi Penyidik OJK, termasuk melakukan penelitian, memanggil saksi, meminta pencegahan/penangkalan, melakukan pemeriksaan pembukuan, meminta bantuan Polri untuk upaya paksa, memblokir rekening, hingga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian
  4. Mengatur tata cara koordinasi operasional yang wajib dilakukan antara Penyidik OJK dan penyidik Polri, seperti pengiriman SPDP, gelar perkara bersama, bantuan teknis penyidikan, dan pertukaran data/informasi.
  5. Menegaskan bahwa koordinasi penyidikan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium, di mana pada tahap penyelidikan, pihak yang diduga melakukan tindak pidana dapat mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran (termasuk membayar ganti rugi) kepada OJK. Jika disetujui dan dipenuhi, OJK dapat menghentikan penyelidikan.
  6. Menetapkan kode etik yang wajib dipegang oleh Penyidik OJK dalam menjalankan tugasnya, serta mekanisme pelaporan oleh masyarakat jika terjadi dugaan pelanggaran.
  7. Penambahan Substansi, Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab Lembaga, Badan, Instansi atau Otoritas
  8. Otoritas Jasa Keuangan diberi kewenangan untuk memiliki penyidik sendiri (Penyidik OJK) yang berasal dari unsur Polri, PNS, dan pegawai internal OJK, dengan 15 kewenangan penyidikan yang spesifik. OJK juga berwenang untuk menghentikan penyelidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif jika tercapai kesepakatan penyelesaian pelanggaran.
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi peran sebagai koordinator dan pengawas bagi Penyidik OJK. Polri juga bertugas memberikan bantuan teknis dan bantuan upaya paksa atas permintaan Penyidik OJK, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon Penyidik OJK.
  10. Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak
  11. Penambahan Kewajiban Para Pihak:
  12. Pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan: Jika permohonan penyelesaian pelanggarannya disetujui OJK, maka wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
  13. Penambahan Hak Para Pihak:
  14. Pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berhak mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada OJK pada tahap penyelidikan.
  15. Masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyidik OJK.
  16. Penambahan Mekanisme Implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut
  17. Mekanisme kerja yang jelas antara dua institusi penyidik (OJK dan Polri), termasuk penyelenggaraan gelar perkara bersama atau gelar perkara khusus untuk menentukan yurisdiksi, melimpahkan perkara pidana umum yang ditemukan, atau memutuskan kelanjutan penyidikan.
  18. Mekanisme formal di tahap penyelidikan di mana OJK dapat menilai dan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran dari pihak terduga. Jika kesepakatan (termasuk ganti rugi) dipenuhi, OJK dapat menghentikan proses hukum ke tahap penyidikan.

Pasal 16 peraturan ini berfungsi sebagai ketentuan peralihan, yang mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, PNS dapat diangkat sebagai Penyidik OJK yang merupakan Pegawai Tertentu, dan setelah jangka waktu tersebut, pegawai tetap OJK dapat diangkat sebagai Penyidik OJK.

Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana secara langsung, namun mengatur konsekuensi bagi Penyidik OJK yang melanggar kode etik. Berdasarkan laporan masyarakat, dapat dibentuk tim penegakan kode etik yang bersifat ad hoc untuk menangani dugaan pelanggaran.