on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004, maka pembentukan organisasi cabang dinas kehutanan dan perkebunan kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.