For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran Dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial

Also known as: PP 13/2004 · PP No. 13 Tahun 2004 · PP Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2004Publication Date:17 Maret 2004
Kekayaan IntelektualPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenamaan, Pendaftaran Dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 2004
Publication Date17 Maret 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 ini bertujuan untuk mengatur penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas asal dalam pembuatan varietas turunan esensial. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Peraturan ini menetapkan bahwa varietas asal yang digunakan untuk membuat varietas turunan esensial harus memenuhi syarat tertentu, termasuk metode seleksi dan persentase sifat yang dipertahankan. Varietas lokal dan hasil pemuliaan harus diberi nama dan didaftarkan sebelum digunakan. Penggunaan varietas ini memerlukan perjanjian dengan pihak terkait, dan imbalan ekonomi dari penggunaan varietas turunan esensial harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan konservasi varietas lokal.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penamaan dalam rangka pelepasan varietas yang diajukan kepada Badan Benih Nasional dan belum memperoleh keputusan pelepasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)