For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2022 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2022Publication Date:13 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date13 Juli 2022
Publication Date13 Juli 2022
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 978.920.717.101,87 dan belanja sebesar Rp. 917.048.156.325,65, menghasilkan surplus sebesar Rp. 61.872.560.776,22. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 8.334.425.206,49 dan pengeluaran Rp. 0,00.
  2. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.506.115.489.910,43, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.045.680.349,38, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.488.069.809.561,05 per 31 Desember 2021.
  3. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 8.328.171.654,49 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 70.506.119.337,98.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.051.385.580.493,23 dan surplus laporan operasional sebesar Rp. 127.994.985.144,14.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 70.206.985.982,71.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 2.488.069.809.561,05.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)