on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 6/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta untuk menerapkan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan anggota Badan Pengawas PDAM.
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 18 ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005. Pasal 18 mengatur persyaratan untuk menjadi anggota Badan Pengawas PDAM. Dengan dihapusnya ayat (2), seluruh calon anggota Badan Pengawas, termasuk yang berasal dari masyarakat konsumen, harus memenuhi persyaratan yang sama, yaitu:
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peran lembaga Badan Pengawas pada PDAM, serta mencegah diskriminasi, kolusi, dan nepotisme.