For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 6/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2005Publication Date:1 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date02 Desember 2005
Publication Date01 Desember 2005
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 233).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta untuk menerapkan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan anggota Badan Pengawas PDAM.

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 18 ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005. Pasal 18 mengatur persyaratan untuk menjadi anggota Badan Pengawas PDAM. Dengan dihapusnya ayat (2), seluruh calon anggota Badan Pengawas, termasuk yang berasal dari masyarakat konsumen, harus memenuhi persyaratan yang sama, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Menyediakan waktu yang cukup;
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) untuk anggota badan pengawas yang berasal dari pejabat pemerintah daerah dan perorangan, serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat untuk anggota badan pengawas yang berasal dari masyarakat konsumen;
  4. Batas usia pengangkatan pertama kali paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 56 tahun;
  5. Tidak terikat hubungan keluarga dengan bupati atau anggota direksi atau dengan anggota badan pengawas lainnya sampai derajat ketiga;
  6. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha Perusahaan Daerah;
  7. Membuat dan menyampaikan visi, misi, dan strategi perusahaan daerah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan; dan
  8. Dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peran lembaga Badan Pengawas pada PDAM, serta mencegah diskriminasi, kolusi, dan nepotisme.

(-)

(-)