on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS
Also known as: Permen PANRB 197/2012 · Permen PANRB No. 197 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 197 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi jabatan yang dikecualikan dalam penundaan sementara penerimaan CPNS (moratorium). Latar belakangnya adalah penataan jumlah, kualitas, dan distribusi PNS yang tepat, serta efisiensi anggaran belanja pegawai. Tujuan pengadaan CPNS adalah mengisi jabatan lowong dan mendapatkan CPNS yang kompeten.
Prinsip pengadaan CPNS meliputi transparansi, objektivitas, kompetisi, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tanpa biaya. Setiap pelamar wajib mengikuti ujian kompetensi dasar, serta ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan sesuai persyaratan jabatan. Kelulusan ujian kompetensi dasar didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan. Jabatan Dosen, Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat harus memiliki sertifikasi profesi. Pelaksanaan pengadaan CPNS dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional bersama Panitia Pengadaan CPNS Instansi. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.