For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 619 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 619 Tahun 1961 tentang Penolakkan Permohonan Pewarganegraan (Naturalisasi) Ruigen Dijk, Cornelia (Suster Maria Immaculata O.C.D.) Cs. (6 Orang)

Also known as: Keppres 619/1961 · Keppres No. 619 Tahun 1961 · Keppres Nomor 619 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:13 Desember 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakkan Permohonan Pewarganegraan (Naturalisasi) Ruigen Dijk, Cornelia (Suster Maria Immaculata O.C.D.) Cs. (6 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 619 Tahun 1961 ini menetapkan penolakan permohonan pewarganegaraan dari enam individu, yaitu Ruigendijk, Cornelia (Suster Maria Immaculata), Maria van Rienen (Suster Therese), E. H. van Boxel (Bruder Everdinus M.), Pastor Jorna, Simon, Pastor Johannes Marinus Bernardus Dierselhuis, dan Pastor Petrus Gerardus Korver. Permohonan mereka ditolak berdasarkan pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta mengacu pada Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa permohonan dari orang-orang tersebut tidak dapat dikabulkan.

(-)

(-)