on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Also known as: Kepmen KKP 50/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 50/KEPMEN-KP/2017
Keputusan Menteri ini menetapkan estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Estimasi ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI dipergunakan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan formulasi pembagian alokasi sumber daya ikan.
Estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI ditinjau kembali setiap tahun dengan memperhatikan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Dalam hal belum terdapat hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, maka estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI dinyatakan tetap dapat digunakan sampai ditetapkan Keputusan Menteri yang baru.