For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu dengan memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor. Latar belakangnya adalah perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung penanaman modal, meningkatkan daya saing ekonomi, dan memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan investasi. Investor memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, insentif, dan kemudahan investasi. Investor juga wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan penggunaan insentif, menghormati budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi:

Insentif dan kemudahan investasi diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi, dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas Daerah.

Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi:

Insentif dapat berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, retribusi daerah, pemberian bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi. Kemudahan investasi dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Pemerintah Daerah memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu seperti Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan Perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah, dan usaha yang telah mendapatkan fasilitas pembangunan Modal dari Pemerintah Pusat.

1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diproses/berjalan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Investor yang mendapatkan Insentif dan/atau kemudahan Investasi, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; c. pencabutan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; d. penghentian sementara operasional kegiatan usaha; e. penghentian operasional kegiatan usaha; f. denda administratif.