Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir mengatur tentang penyelenggaraan pajak parkir di wilayah Kabupaten Toba Samosir.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang yang menyatakan bahwa parkir merupakan pajak daerah, bukan retribusi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur retribusi tempat khusus parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Pajak Parkir:** Pajak parkir dipungut atas setiap penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Subjek pajak adalah orang atau badan yang membayar parkir, sedangkan objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran. Wajib pajak adalah orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
2. **Dasar Penetapan dan Besarnya Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah tersebut.
3. **Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan:** Pajak dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Toba Samosir. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 15 hari setelah diterima.
5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Jika tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi. Penagihan dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika diperlukan.
6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
7. **Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi:** Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam SKPD, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan wajib pajak.
8. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jika keberatan ditolak.
9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
10. **Kadaluarsa:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.