For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 187 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Indra Karya

Also known as: Keppres 187/1961 · Keppres No. 187 Tahun 1961 · Keppres Nomor 187 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1961Publication Date:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Indra Karya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1961
Publication Date05 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'INDRA KARYA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari R. Soepardi Mangoendi sebagai Direktur dan Hardjo Trimoeljono sebagai Wakil Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)