For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 56/2016 · Permen Ristekdikti No. 56 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 56 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 September 2016Publication Date:23 September 2016
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeSistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian kegiatan pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Menteri bertanggung jawab atas pengendalian kegiatan pemerintahan melalui SPIP, yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Setiap Satuan Kerja (Satker) wajib menerapkan SPIP dengan koordinasi dari Sekretaris Jenderal. Dibentuk satuan tugas pelaksana SPIP di setiap Satker, yang diketuai oleh pejabat terkait. Pembinaan SPIP dilakukan oleh Inspektur Jenderal, yang juga membentuk tim pembinaan untuk menyusun pedoman teknis, sosialisasi, pendidikan, dan konsultasi SPIP. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

(-)

(-)