on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 3/2013 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap hewan ternak yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) guna melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas RPH yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
Retribusi RPH termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, serta jenis dan jumlah ternak yang akan dipotong. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pembayaran retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
Setiap hewan yang akan dipotong untuk kepentingan komersial harus diperiksa kesehatannya sebelum dan sesudah dipotong. Penyembelihan hewan yang dagingnya diedarkan untuk kepentingan komersial harus dilakukan di RPH, kecuali untuk keperluan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.