Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) guna mendukung akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini mengatur struktur organisasi perusahaan, kewajiban pembentukan Unit Usaha Syariah, dan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai kegiatan usaha, sumber pendanaan, rasio produktivitas, tingkat kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, strategi anti fraud, dan pelaporan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis tahunan dan melaporkan berbagai aspek operasional kepada Otoritas Jasa Keuangan.