For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Also known as: PERPRES 102/2017 · PERPRES No. 102 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 November 2017Publication Date:20 November 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)