Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan pembebanan biaya bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian penghasilan tetap bulanan kepada Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kampung setelah mendapat persetujuan dari BPD dan disesuaikan dengan kemampuan APB Kampung.
- Besaran penghasilan tetap minimum untuk Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Staf Sekretariat Kampung.
- Pemberian kenaikan penghasilan tetap setiap 2 tahun sesuai dengan kemampuan APB Kampung.
- Pertimbangan pemberian bantuan biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung serta keluarganya yang bukan berasal dari pegawai negeri.
- Pemberian tunjangan kecelakaan jika Kepala Kampung atau Perangkat Kampung mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas.
- Pemberian penghargaan kepada Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang diberhentikan dengan hormat dan memiliki masa kerja minimal 4 tahun (Kepala Kampung) dan 5 tahun (Perangkat Kampung).
- Pembebanan biaya pengeluaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan pada APB Kampung, dengan kemungkinan subsidi bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.