For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 3/2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2007Publication Date:29 Mei 2007
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date29 Mei 2007
Publication Date29 Mei 2007
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan pembebanan biaya bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. Ketentuan substansial meliputi: - Pemberian penghasilan tetap bulanan kepada Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kampung setelah mendapat persetujuan dari BPD dan disesuaikan dengan kemampuan APB Kampung. - Besaran penghasilan tetap minimum untuk Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Staf Sekretariat Kampung. - Pemberian kenaikan penghasilan tetap setiap 2 tahun sesuai dengan kemampuan APB Kampung. - Pertimbangan pemberian bantuan biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung serta keluarganya yang bukan berasal dari pegawai negeri. - Pemberian tunjangan kecelakaan jika Kepala Kampung atau Perangkat Kampung mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas. - Pemberian penghargaan kepada Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang diberhentikan dengan hormat dan memiliki masa kerja minimal 4 tahun (Kepala Kampung) dan 5 tahun (Perangkat Kampung). - Pembebanan biaya pengeluaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan pada APB Kampung, dengan kemungkinan subsidi bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

1. Sambil menunggu berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sekretaris Kampung yang berasal dari PNS, maka Sekretaris Kampung yang saat ini belum diangkat menjadi PNS penetapan kedudukan keuangannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)