Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Labuhanbatu agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak di Labuhanbatu masih banyak yang menjadi korban kekerasan dan perlakuan salah, sehingga diperlukan upaya perlindungan yang komprehensif. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menyusun rencana strategis, memenuhi hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi, mengoptimalkan peran SKPD terkait, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban dan bertanggung jawab melalui peran serta dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban kekerasan. Orang tua dan keluarga memiliki tanggung jawab utama dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan memberi rasa aman kepada anak, serta mencegah perkawinan usia anak. Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak. Kebijakan KLA (Kabupaten Layak Anak) dilaksanakan secara terpadu dan sistematis untuk mewujudkan pemenuhan hak anak di berbagai bidang.