on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Also known as: Perka Bakamla 6/2017 · Perka Bakamla No. 6 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan membentuk jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi. Staf Khusus bertugas membantu Kepala Badan dalam memonitor dan melakukan mediasi atas situasi keamanan laut, serta menyusun telahan staf. Staf Pribadi bertugas melayani administrasi dan kebutuhan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan. Kedua jabatan ini bersifat ad hoc dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Staf Khusus dan Staf Pribadi wajib menaati peraturan, menjaga kerahasiaan, dan melaporkan informasi strategis. Mereka berhak mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai ketentuan. Pengangkatan dilakukan oleh Kepala Badan dari PNS atau non-PNS yang memenuhi syarat, dengan masa jabatan satu tahun yang dapat diperpanjang. Semua biaya dibebankan pada APBN.