Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 986.212.193.019,11, belanja sebesar Rp. 1.049.492.315.288,60, transfer sebesar Rp. 156.677.074.475,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (219.957.196.744,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 284.209.309.607,80. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.584.341.905.011,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 51.942.647.979,66, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.584.341.905.011,98. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 288.725.931.172,80 dan saldo kas akhir sebesar Rp 7.291.929.341,86. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.