For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 01/2018 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 01 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 986.212.193.019,11, belanja sebesar Rp. 1.049.492.315.288,60, transfer sebesar Rp. 156.677.074.475,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (219.957.196.744,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 284.209.309.607,80. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.584.341.905.011,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 51.942.647.979,66, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.584.341.905.011,98. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 288.725.931.172,80 dan saldo kas akhir sebesar Rp 7.291.929.341,86. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)