on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2026 tentang Syarat dan Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas Tahun 2026
Also known as: SE Menteri PAN-RB 05/2026 · SE Menteri PAN-RB No. 05 Tahun 2026 · SE Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengusulkan unit kerja/satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026, serta pelaksanaan survei mandiri hasil pembangunan Zona Integritas (ZI). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mekanisme pengusulan yang objektif dan akuntabel, serta memastikan kualitas pelayanan publik yang prima dan pemerintahan yang bersih.
Ketentuan substansial dalam kebijakan ini mencakup persyaratan tingkat instansi pemerintah yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengusulan, yaitu: (1) Opini BPK minimal WTP atas Laporan Keuangan tahun 2024; (2) Predikat SAKIP minimal 'B' untuk WBK dan 'BB' untuk WBBM; (3) Indeks Reformasi Birokrasi minimal 'B' (untuk K/L) atau 'CC' (untuk Pemda) bagi WBK, dan minimal 'BB' (untuk K/L) atau 'B' (untuk Pemda) bagi WBBM; serta (4) Level Maturitas SPIP minimal Level 3. Pengusulan dilakukan secara daring melalui portal resmi pada periode 1 Juni hingga 30 Juni 2026 dengan melampirkan dokumen administratif seperti surat usulan pimpinan, SPTJM, Lembar Kerja Evaluasi (LKE), laporan survei mandiri, dan surat pernyataan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Selain itu, kebijakan ini mengatur teknis pelaksanaan survei mandiri yang wajib dilakukan oleh unit kerja/satuan kerja untuk mengukur persepsi anti korupsi dan kualitas pelayanan publik. Survei harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup seluruh jenis layanan, menggunakan media digital, dan mengikuti kaidah statistik yang berlaku. Hasil survei tersebut menjadi komponen hasil dalam evaluasi pembangunan ZI.