on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 8/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan air minum dan perlunya peningkatan pelayanan serta pengelolaan sarana dan prasarana penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pelayanan air bersih yang optimal kepada masyarakat, memenuhi syarat kesehatan, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah dan sarana pengembangan perekonomian daerah.
PDAM memiliki visi untuk menjadi perusahaan yang besar dan sehat dengan pengelolaan yang ekonomis dan pelayanan prima. Misinya meliputi penyediaan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan secara merata, optimalisasi lingkungan perusahaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Lapangan usaha PDAM mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan operasi penyediaan air bersih, penyelenggaraan pelayanan air bersih, serta pengaturan dan pencegahan pengambilan air bersih secara liar.
Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari aktiva dan pasiva Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Sragen. Pengelolaan PDAM dikendalikan oleh Direktur yang diawasi oleh Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan prinsip pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi, transparansi, dan keuntungan perusahaan. Kelompok pelanggan PDAM dibagi menjadi kelompok sosial, non-niaga, dan niaga.
Peraturan ini juga mengatur tentang anggaran PDAM, laporan berkala dan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dengan pihak lain, dan pembubaran PDAM.