For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 8/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2004Publication Date:24 Mei 2004
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date26 Mei 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan air minum dan perlunya peningkatan pelayanan serta pengelolaan sarana dan prasarana penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pelayanan air bersih yang optimal kepada masyarakat, memenuhi syarat kesehatan, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah dan sarana pengembangan perekonomian daerah.

PDAM memiliki visi untuk menjadi perusahaan yang besar dan sehat dengan pengelolaan yang ekonomis dan pelayanan prima. Misinya meliputi penyediaan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan secara merata, optimalisasi lingkungan perusahaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Lapangan usaha PDAM mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan operasi penyediaan air bersih, penyelenggaraan pelayanan air bersih, serta pengaturan dan pencegahan pengambilan air bersih secara liar.

Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari aktiva dan pasiva Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Sragen. Pengelolaan PDAM dikendalikan oleh Direktur yang diawasi oleh Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan prinsip pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi, transparansi, dan keuntungan perusahaan. Kelompok pelanggan PDAM dibagi menjadi kelompok sosial, non-niaga, dan niaga.

Peraturan ini juga mengatur tentang anggaran PDAM, laporan berkala dan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dengan pihak lain, dan pembubaran PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen dinyatakan tidak berlaku.

1. Direktur beserta staf di bawahnya dan anggota Badan Pengawas yang karena tindakan melawan hukum dan/atau karena melalaikan tugas, kewajiban, dan wewenang yang dibebankan kepadanya dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi PDAM, diwajibkan mengganti kerugian dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.