For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3 tahun 2019/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 tahun 2019 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 April 2019Publication Date:29 April 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date29 April 2019
Publication Date29 April 2019
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi dengan tujuan untuk mengelola Participating Interest (PI) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukan Perumda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan transfer pengetahuan dalam pengelolaan saham daerah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Ketentuan Substansial:

Perumda Penajam Benuo Taka Energi memiliki modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Organ Perumda terdiri dari Bupati (mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, serta berwenang mengesahkan RKAP dan menerima pertanggungjawaban keuangan. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, mengelola kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Dewan Pengawas dan Direksi memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan itikad baik dan bertanggung jawab.
  • Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas dan Bupati.
  • Perumda wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk dana cadangan.

Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persetujuan Pemerintah Daerah dan dapat menerima penugasan dari Pemerintah Daerah untuk mendukung perekonomian daerah.

(-)

1. Anggota Direksi yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.