For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 25/2002 · Perda Kabupaten Indramayu No. 25 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:9 Oktober 2002Publication Date:25 September 2002
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date09 Oktober 2002
Publication Date25 September 2002
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Indramayu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam menetapkan jenis pajak kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta untuk memenuhi kriteria sebagai suatu pajak daerah yang dapat dipungut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi. Subjek pajak adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta yang menyelenggarakan kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah produksi pengolahan minyak dan gas bumi. Tarif pajak ditetapkan sebesar Rp. 10 per liter untuk pengolahan bahan bakar minyak dan Rp. 5 per kg untuk pengolahan non-bahan bakar minyak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Indramayu. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Pajak terutang terjadi sejak diterbitkan SKPD. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan melalui Bendaharawan Khusus Penerima ke Kas Daerah. Jika wajib pajak tidak melunasi pajak, akan dilakukan penagihan dengan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.