For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1983 tentang Pembinaan Perekaman Video

Also known as: Keppres 13/1983 · Keppres No. 13 Tahun 1983 · Keppres Nomor 13 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 1983Publication Date:26 Februari 1983

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembinaan Perekaman Video
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 1983
Publication Date26 Februari 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur pembinaan perekaman video di Indonesia, mengingat perkembangan teknologi yang memungkinkan perekaman gambar, tulisan, dan suara. Tujuannya adalah untuk mencegah pengaruh negatif dari media massa seperti Video Tape dan Video Disc terhadap pandangan hidup dan kebudayaan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan bahwa Menteri Penerangan bertanggung jawab atas pembinaan perekaman video, yang mencakup pengimporan, pengeksporan, pembuatan, peredaran, penyiaran, perizinan, dan pengawasan. Impor rekaman video hanya diizinkan dalam bentuk rekaman induk dan harus melalui izin dari Menteri Perdagangan dan Koperasi. Semua rekaman video harus lulus sensor sebelum digandakan, diedarkan, atau disiarkan. Penggandaan dilakukan oleh instansi tertentu, dan ekspor memerlukan izin khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(-)

  • Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan Presiden ini dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964.